ATURAN TERBANG DALAM PENERBANGAN
Dalam melakukan penerbangan, pesawat terbang akan dipandu oleh perangkat navigasi udara. Alat Navigasi Udara adalah seperangkat piranti atau perlatan yang memungkinkan memandu pesawat untuk terbang dari suatu titik ke titik tujuan. Navigasi juga merupakan referensi saat kapan penerbangan dapat dilakukan dalam keadaan aman.
Terdapat dua jenis aturan penerbangan :
1. Penerbangan Visual Flight Rules (VFR)
Penerbangan
yang menggunakan aturan Visual Flight Rules (VFR) menggunakan acuan atau
referensi berdasarkan panca indra manusia terutama mata (Penglihatan).
Pemilihan aturan terbang diminta oleh penerbanga kepada Air Traffic Services
sesaaat sebelum memulai penerbangan.
Pada awal dunia penerbangan, navigasi yang digunakan untuk memandu pesawat terbang adalah kompas dan dengan melihat permukaan bumi seperti sungai, danau, pantai, gunung, dan dapat juga mengikuti jalan raya. Penerbangan dengan aturan VFR memiliki kelemahan yaitu jarak pandang dan cuaca yang dapat mempengaruhi kemampuang terbang VFR. Kondisi terbang yang memungkinkan untuk melakukan penerbangan VFR disebut dengan Visual Meteorological Condition (VMC). Dalam VMC visibility atau Batasan jarak pandang ditentukan sebagai berikut:
a.
Jarak
pandang minimum 5 km untuk terbang dibawah ketinggian 10.000 ft
b.
Jarak
pandang minimum 8 km untuk terbang diatas ketinggian 10.000 ft
Pada hakikatnya, penerbangan dengan menggunakan aturan VFR tidak dapat terbang melebih ketinggian 11.000. Ketentuan lain dalam penerbangan VFR adalah memastikan penerbangan dalam kondisi cuaca dan visibility yang bagus saat :
a.
1000
ft di atas awan
b.
1000 feet di bawah awan
c.
1500 meter horisontal dari awan
Dalam penerbangan VFR juga tidak diijinkan untuk terbang selama rute penerbangannya masuk ke dalam awan. Terbang malam hari juga dilarang untuk terbang VFR. Dalam penerbangan VFR, estimasi penggunaan bahan bakar dari suatu titik ke titik tujua harus di perhitungkan dengan ditambah jumlah bahan bakar selama 30 menit.
Penerbangan VFR harus memenuhi
kriteria – kriteria berikut :
a. Day light
Penerbangan dapat dilakukan dengan penerangan yang
sangat mencukupi mulai dari terbit matahari (sun rise) sampai terbenamnya
matahari (sunset).
b. Visibility more than 5.000 meters.
Penerbangan dengan menggunakan visual mata hanya bisa dilakukan saat Jarak pandang lebih dari 5 km.
c. Cloud ceiling not less than 1.500 feet.
Ketinggian awan putih yang menutupi angkasa
tidak boleh kurang dari 1500 feet.
d. Altitude not less than 10.000 feet.
Untuk melakukan penerbangan dengan cara visual mata boleh dilakukan pada ketinggian yang tidak boleh lebih dari 10.000 feet. Karena saat pilot terbang dengan ketinggian lebih dari 10.000 feet , tidak dapat lagi melihat obyek dengan jelas.
e. Air speed not more than 220 knot.
Kecepatan pesawat tidak boleh lebih dari 220
knot agar pilot bisa memperhatikan obyek terbang dan obyek pendaratan yang dituju.
2. Penerbangan
Instrument Flight Rules (IFR)
Merupakan aturan penerbangan yang
dilakukan dimana kondisi VMC tidak terpenuhi dengan ketentuan – ketentuan :
a. Pesawat dilengkapi perlatan sistem navigasi untuk
terbang seperti VOR, NDB, ILS.
b. Penerbangan telah dinyatakan mampu terbang.
c. Mengikuti panduan terbang instrument
- Selama proses take off mengikuti Standart
Instrument Departure (SID)
- Selama terbang jelajah
- Selama proses mendekati bandara tujuan (approach)
untuk landing mengikuti Standart Arrival Routes (STARS)


Komentar
Posting Komentar